Search: 

RMOLBanten. Generasi milenial harus di edukasi dengan cara diberikan narasi alternatif yang baik dan bertanggung jawab melalui media sosial. Demikian disampaikan Ketua Umum PP Muhamadiyah, Haedar Nashir dalam acara pembukaan Pengkajian Ramadhan Pimpinan Pusat Muhamadiyah bertema Keadaban Digital di Kampus FKIP UHAMKA, Jl. Merdeka Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (27/5)."Generasi milenial yang sangat teknologi dan informasi minded itu harus kita dorong untuk mereka agar menjadi generasi yang cerdas, produktif sekaligus juga menggunakan IT yang bertanggung jawab. Daripada menjauhkan mereka dari dunia itu lebih baik kita lakukan edukasi," ujarnya.

RMOLBanten. Kader Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diprediksi muncul di Poros Ketiga apabila tidak dipasang menjadi capres atau cawapres petahana Joko Widodo maupun lawannya Prabowo Subianto.

RMOLBanten. Memperingati hari jadinya yang pertama, PT Spectrum Data Indonesia, perusahaan yang bergerak dibidang konsultan media dan politik meluncurkan buku berjudul 'Visi Berkuasa'. Buku karya Direktur Pelaksana PT Spectrum Data Indonesia, Dede Qodrat Al Wajir diharapakan bisa membangkitkan literasi anak-anak muda di BantenPerayaan ulang tahun yang ke-1 itu diadakan di Rumah Makan Cibiuk, Kota Serang, Minggu (27/5).

RMOLBanten. Program sekolah gratis untuk SMA/SMK Negeri yang digagas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) masih jauh dari harapan. Demikian disampaikan Ketua Banten Bersatu Inovatif Ibnu Nurul Ibadurrahman dalam diskusi dengan aktivis Banten, Sabtu malam (26/5). Menurutnya problem pendidikan gratis di Banten sulit untuk direalisasikan sebab selama ini Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan selalu telat membagikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda)."Pada tahun 2017 triwulan pertama pencairan BOS telat, triwulan dua sampai empat juga sama telat, belum lagi sekarang 2018 triwulan pertama sama kedua juga telat," bebernya.

RMOLBanten. Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif harus sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar, TB. Ace Hasan Sadzily kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Minggu (27/5). "PKPU harus disesuaikan dengan UU ya," ujarnya. Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg yang pernah bermasalah dengan hukum.