Berdasarkan data yang dimiliki Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, saat ini ada sebanyak 2.500 unit yang belum memiliki sertifikat.
- Menjelang Musim Hujan, Pemkot Surabaya Kebut Proyek Saluran Maupun Infrastruktur Jalan Ciliwung dan Mayjen Sungkono
- Klarifikasi BRI Bondowoso Usai Digeruduk Ratusan Orang, Paparkan Kronologi Awal dengan Nasabah
- Ganjar Creasi Edukasi Kawula Muda Jadi Pemilih Cerdas dan Berintegritas Pada Kirab Pemilu 2024
Yusron menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah.
Tetapi ada juga yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat kendati sudah lama pelunasannya.
Selain itu, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo. Karenanya, dia memastikan bahwa yang boleh masuk dalam program ini adalah nasabah yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat.
"Kalau tanahnya aset pemkot atau surat ijo, maka tidak boleh ikut program ini,†tegasnya.
Ia menambahkan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu.
Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum.
"Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik,†pungkasnya.
Seperti diberitakan YKP Kota Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 dan 2 serta Bank Jatim akan mempermudah pengurusan sertifikasi tanah.
Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.
Fasilitas kemudahan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Program yang hanya dikhususkan kepada nasabah YKP itu akan dimulai Jumat (6/12) besok hingga akhir Bulan Desember.
Nah apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, maka sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan
Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopi 8 lembar, KTP pemohon atau fotocopy 8 lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy 8 lembar.
Selain itu, harus dilengkapi pula dengan Ijin mendirikan bangunan (IMB) yang di foto fopy 8 lebar, SPPT PBB tahun terakkhir yang di foto copy 8 lembar, surat keterangan waris apabila pewaris belum tercantum dalam buku angsuran YKP yang difotocopy 8 lembar, perjanjian/akta jual beli notarial apabila pemilik peralihan terakhir belum tercantum dalam buku angsuran YKP Kota Surabaya yang difotocopy 8 lembar, dan materai Rp 6.000 X 2 buah.
Pengumuman ini juga telah disebarkan ke kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan hingga jajaran RT/RW.
Sedangkan untuk mempermudah layanan ini, maka berbagai pihak ini mulai dari YKP, jajaran Pemkot Surabaya, BPN dan Bank Jatim akan membuka stand di kelurahan-kelurahan yang ada nasabah YKP itu.
Setidaknya, ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul.
Agar lebih mudah lagi untuk mengurusnya cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung juga tidak ada masalah.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MUI Gresik Minta Kasus Prostitusi Online di Icon Apartement Diusut Tuntas
- Pelaku UMKM dan Petani Tebu di Jatim Harapkan Perbaikan Permenperin 03/2021
- Tujuh Fraksi Setuju Nota Pengantar RAPBD 2021, Selangkah Lagi Jember Punya APBD