Partai Demokrat terus mempertanyakan wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Oposisi dan Permintaan Amandemen UUD 1945 Kelima
- Usai Amandemen 2002, Demokrasi Berubah dari Rakyat, oleh Partai, untuk Kekuasaan
- Rakyat Ingin Jokowi Bekerja Sesuai Janji Kampanye, Bukan Berdasarkan PPHN
Wacana amandemen disebut-sebut hanya untuk meloloskan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Karena itu Demokrat khawatir amandemen akan meluas hingga digunakan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman dasar dibentuknya PPHN bertujuan untuk hal-hal tertentu yang sebenarnya hanya untuk menjaga kepentingan kelompok tertentu.
“Apa sih motif dasar membentuk PPHN itu? Mengawal ibukota negara kah agar tidak dibatalkan presiden mendatang atau mengawal para cukong yang telah tanam modalnya di sekitar lokasi IKN seperti beli tanah dan menjadi kontraktor IKN?” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Sabtu malam (4/9).
Menurutnya, jika memang tujuannya sebatas pelanggengan kepentingan kelompok seperti yang diduga tersebut, maka tidak perlu harus mengubah konstitusi. Sebab, perubahan konstitusi hanya mendesak untuk kepentingan rakyat Indonesia jangka panjang.
“Kalo itu sih ndk perlu amanden konstitusi,” tutup anggota Komisi III DPR RI itu seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Ratusan Investor Masuk IKN Cuma Prank, Rakyat Kena Tipu
- Anggaran IKN Diblokir: Prabowo Pro Rakyat, Jokowi Pro Oligarki