DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota Surabaya untuk membuka data masyarakat yang sudah masuk orang dalam pemantauan (ODP) dan Pasien dalam pantauan (PDP) akibat virus corona atau covid-19.
- Draf RUU IKN Rampung, Kini Tergantung Jokowi
- PDIP Diprediksi Bakal Tarik Kader di Kabinet Usai Pilpres
- JK Yakin Jokowi Tidak Mau Terlibat Atas Perbuatan Moeldoko
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa waspada sehingga dapat menghindari zona-zona yang berpotensi bahaya untuk dilalui.
“Hal ini untuk membedakan mana saja daerah yang masih bisa dikunjungi dan harus dihindari, ini untuk keselamatan warga surabaya dan untuk mengamankan kepentingan yang lebih besar,” ujar Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/3).
Gubernur jatim, kata Ibnu Shobir, sudah menyampaikan jika Surabaya masuk zona merah itu artinya peringatan bagi pemerintan kota sekaligus seluruh warga untuk lebih efektif lagi melakukan proses pencegahan penyebaran supaya tidak masif.
Selain itu juga menerapkan social distancing atau jaga jarak saat berkomunikasi.
Social distancing, tambah Ibnu Shobir, juga harus diikuti dengan langkah-langkah konkrit melalui himbauan yang terus menerus kepada masyarakat supaya mematuhi jarak aman ketika berkomunikasi, selain itu juga menghindari kerumunan agar lebih diperkuat.
“Kalau perlu ada semacam hibauan yang langsung turun ke masyarakat. Petugas disiapkan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, pemkot Surabaya perlu membuka data mana saja yang menjadi titik rawan sehingga harus dihindari.
“Saya kira data perlu dibuka tetapi bukan dalam konteks menimbulkan kepanikan, masyarakat berhak tahu kalau dilingkunganya itu ada penderita sehingga harus dihindari. Ini memang kondisinya darurat sehingga semua orang harus well inform,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Garda Matahari Jawa Timur Persiapkan Saksi Probono di TPS
- Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Madiun Mulai Bahas Inpres Efisiensi Anggaran
- Inmendagri 53/2021 Dikritik, Kenapa Tes PCR Hanya Wajib bagi Penumpang Pesawat?