Memasuki masa kampanye Pilkada, satu pasangan Calon Bupati (Cabup) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diketahui belum memiliki izin pengunduran diri dari instansi masing masing.
Ironisnya, lembaga Pilkada seperti KPU, dan Bawaslu Kabupaten Magetan, seperti tutup mata. Ini mungkin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum tahu.
"Ini info A1 (valid), satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Magetan, pengundurannya masih proses. Padahal ini sudah tahapan calon, malah sudah mendapat nomor urut," kata Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Provinsi Jawa Timur di Magetan, Noorman Susanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/10).
Noorman Susanto menyayangkan diamnya lembaga Pilkada setempat yang mengetahui belum dipenuhinya persyaratan bagi paslon yang sudah ditetapkan sebagai calon di Pilkada itu.
"Memang, seperti yang saya tahu Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan PNS, anggota DPRD tidak perlu mundur saat mendaftar Pilkada, namun PNS/ anggota DPRD wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah," ujarnya.
Dikatakannya, ini sesuai yang diatur Pasal 7 huruf s dan f Undang Undang Pilkada 2014, PNS tidak perlu mundur saat mendaftar sebagai calon Kepala Daerah, namun PNS wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah.
"Bedanya, anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada," ujar Noorman.
Namun, lanjut Noorman, untuk itu MK menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, tapi saat anggota DPRD itu ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara Pilkada
"Artinya PNS, anggota DPRD sama, wajib mengundurkan diri ketika sudah resmi calon, ini sudah tahapan nomor urut, kampanye. Tahapan lewat," jelasnya.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Magetan, Dwi Heruyanto SIP, membenarkan calon Bupati Magetan mantan Ketua DPRD yang di pilihan legeslatif (Pileg) 2024 lalu kembali terpilih sebagai anggota DPRD, ternyata pengajuan permohonan pengunduran dirinya belum ada.
"Pengunduran dirinya masih proses, sambil menunggu kiriman pengganti anggota DPRD.
Iya, benar masih proses," kata Ketua sementara DPRD, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 3, Bendo, Magetan, Jawa Timur ini, Kamis (17/10)
Hal sama juga terjadi pada Ida Yuhana Ulfa, calon Wakil Bupati pasangan calon Bupati Sujatno, Kepala SMK Roudlotul Huda Magetan, Jawa Timur yang pengudurannya juga belum diterbitkan Cabang Pendidikan Wilayah Kabupaten Magetan & Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news