Rasa keadilan rakyat terusik seiring vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada penceramah kondang, Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta.
- Seperti WAG TNI, Percakapan Menteri Soal Tunda Pemilu Mestinya Juga Ditertibkan Jokowi
- PP HIMMAH Desak Pemerintah Blokir Judi Online
- Kriteria Pemimpin Indonesia Masa Depan Menurut GMNI
Untuk kasus di Megamendung, HRS didenda Rp 20 juta oleh majelis hakim. Sementara di kasus Petamburan, Habib Rizieq bersama 5 orang petinggi FPI dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Menurut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin, seharusnya Habib Rizieq dibebaskan dari segala hukuman. Hal ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan di masyarakat.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (28/5).
Secara logika, Din Syamsuddin membandingkan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq dengan kerumunan-kerumunan lain yang terjadi.
Jika kerumunan di masa Covid-19 memang dianggap sebagai pelanggaran hukum, maka seharusnya kerumunan lain juga diperlakukan serupa.
“Termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum,” tuturnya.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” demikian mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satib Minta Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Buat Palang Pintu Perlintasan KA
- Jika Masih Saja Dipolitisasi, Banjir di Jakarta Akan Terus Terjadi
- Eri Cahyadi Menyeruak di Antara Kandidat Cagub Jatim