Dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019, Sugito dan Darmawan alias Aden yang jadi pesakitan atas perkara dugaan korupsi jasmas tahun 2016 langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil.
- Negara Rugi Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi PT Taspen
- Pegawai Ditjen Pajak Dendy Heriyanto Penuhi Panggilan KPK
- Keselamatan Rakyat Jadi Pertimbangan Utama KPK Sebelum Jemput Paksa Lukas Enembe
Dilakukan eksepsi ini kata Hasonangan lantaran dakwaan jaksa dianggap kabur.
"Artinya dalam eksepsi ini nantinya dalam dakwaan jaksa itu banyak yang obscuur libel yang kita dengarkan tadi. Ada perjanjian kerjasama antara Agus Tjong dan RT/RW. Apa artinya surat perjanjian kerjasama ini," katanya.
Tak hanya itu, menurut Hasonangan, terdakwa Darmawan ini juga tidak pernah menerima pemberian apapun saat meneruskan aspirasi masyarakat didapilnya ke Pemkot Surabaya.
"Klien kami tidak mengetahui surat perjanjian kerjasama, yang jelas, klien kami mengajukandari 69 proposal yang didakwakan oleh jaksa ini, semua murni ada kepentingan konstituen RT/RW tidak pernah ada se sen pun klien kami menikmati dari kerugian yang didakwakan jakaa Rp 1,2 Milyar ini. Ya itu nanti kita buktikan dalam pokok perkara," pungkasnya.
Seperti diberitakan dalam sidang perdana kedua terdakwa jasmas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak dianggap merugikan negara hingga milyaran rupiah, dengan rincian untuk Darmawan sebesar Rp 1.211.480.130,74 sedangkan Sugito sebesar Rp 1.137.443.886,24.
Terdakwayang merupakan
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Setubuhi Gadis Bawah Umur, Kasun di Ngawi Terancam Bui 15 Tahun
- Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Serius Menuduh Jurnalis Bohong
- Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo