Diduga Selewengkan Dana Desa- Kades Pucangan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Kepala Desa (Kades) Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi berinisial AS dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat, Senin (15/7).


Tampak belasan warga Desa Pucangan mendatangi Kejari Ngawi Jalan Yos Sudarso sekitar pukul 09.00 WIB yang diterima Juanda selaku Kasi Intelijen.

"Pada hari ini Kejari Ngawi telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kades Pucangan. Kita akan melakukan klarifikasi dulu pengumpulan data dan keterangan baik dari pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait yang ada dalam laporan,” terang Juanda dikutip Kantor Berita

Dikatakan Juanda, warga melaporkan AS terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017/2018 atas proyek insfrastruktur pavingisasi di Desa Pucangan.

Tentang laporan itu, pihak Kejari Ngawi, akan memperdalam lagi apakah masuk kategori proyek fiktif, mark up ataupun tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Nantinya akan diketahui dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen pendukung yang disampaikan,” jelasnya.

Sementara itu Sumadi selaku pihak pelapor mengatakan, pelaporan itu dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pihak Kades Pucangan sehingga berpotensi melanggar hukum terutama pada double accounting penyusunan SPJ dan APBDes 2017/2018.

Menurutnya, swadaya masyarakat dimasukan dalam SPJ yang diajukan. Sehingga dengan kasus itu diduga ada kerugian Negara senilai Rp 222 juta lebih.

"Harapan kita Kejari Ngawi memproses laporan ini secepatnya agar selesai. Jangan sampai praktek dugaan sesuai laporan kita terjadi pada desa-desa lainya,” pungkasnya.[pr/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news