LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim angkat bicara terkait kasus yang menimpa direksi PT Kahayan Karyacon.
- Kakanwil Perintahkan Kadivpas Selidiki Suplai Kiloan Sabu Perminggu di Rutan Medaeng
- Anak Akidi Tio Juga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Proyek Istana Negara
- Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Sebelumnya Direksi dilaporkan istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang ke Bareskrim Mabes Polri.
Atas laporan tersebut, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan, pihaknya telah melaporkan balik Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto ke Polda Banten.
“Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih Rp3 miliar. Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten. Ancaman pidana Pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara. Kami tegaskan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, para pemilik Grup Kopi Kapal Api juga harus mengikuti proses hukum, akan kami kawal kasus ini,” katanya, Senin (1/11).
Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menambahkan, di Banten, keluarga Kapal Api Grup mendirikan perusahaan batu bata.
Selama 10 tahun, kata dia, mereka sendiri memerintahkan direksi agar tidak membuat laporan keuangan.
“Uang puluhan miliar untuk setor modal PT pun mereka tidak mau setor langsung ke rekening bank perusahaan melainkan transfer ke rekening pribadi salah satu direktur, agar tidak tercatat pajak,” ungkapnya.
Ketika terjadi pandemi COVID-19, kata dia, PT Kahayan Karyacon termasuk pabrik yang terkena imbas.
Saat itu, kata dia, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris tidak bersedia bertanggungjawab atas utang ke para supplier yang sudah memberikan barang dan jasanya ke perusahaan.
"Para supplier yang tidak dibayar akhirnya melakukan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta hak mereka atas tagihan yang belum dibayar,” ungkap Sugi.
Diketahui, sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris melaporkan direksi PT Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Tak terima atas laporan tersebut, direktur utama PT Kahayan Karyacon memberikan kuasa LQ Indonesia Lawfirm untuk melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
Pemberitaan ini merupakan hak jawab yang dikirimkan LQ Indonesia Lawfirm atas pemberitaan sebelumnya yang dimuat RMOLJatim pada Rabu 29 September 2021 berjudul "Istri dan Anak Bos Kapal Api Laporkan 4 Direksi PT Kahayan Karyacon ke Mabes Polri, Ini Kasusnya".
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Rekomendasikan Iwan Bule dan Seluruh Pengurus PSSI Mundur
- Firli Bahuri Segera Ditahan
- OTT Bareng KPK, Polri Tetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dan 6 Orang Sebagai Tersangka