Dishub Madiun Tertibkan Kabel Fiber Optik Telekomunikasi Sepanjang 10 Kilometer

Petugas Dishub Madiun menertibkan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer/Ist
Petugas Dishub Madiun menertibkan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer/Ist

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menertibkan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan, yakni Sukorejo -Tulung-Sumberbendo.


Kabel-kabel tersebut disinyalir tidak memiliki izin dan memanfaatkan tiang alat penerangan jalan (APJ) KPBU. 

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani mengatakan, temuan kabel optik ilegal ini berdasarkan hasil monitor dan evaluasi (monev) yang dilakukan rutin setiap bulan.

Selain kabel, petugas juga menemukan poster pomosi iklan hingga baliho yang menempel di APJ. 

"Selain itu juga ada aduan dari masyarakat yang merasa kabel telekomunikasi ini juga mengganggu mereka. Di beberapa tempat tiangnya sampai ketarik dan menjadi sedikit miring, tentunya itu akan menangganggu APJ," kata Rena dikutip RMOLJatim, Rabu (12/2/2025).

Dia menjelaskan, yang menempel di tiang APJ merupakan kabel fiber optik telekomunikasi atau kabel jaringan Wi-Fi. Karena tidak semua pengusaha Wi-Fi memiliki tiang untuk menyangga kabel-kabel mereka, sehingga tak sedikit pula pengusaha yang memanfaatkan keberadaan tiang APJ.

"Kalau hanya lewat atau menempel sedikit biasanya kami abaikan, tapi kalau sudah mengganggu, seperti kotak server atau repeater itu menempel di tiang kami itu kami tertibkan," tuturnya. 

Rena tak menampik, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang izin pemanfaatan APJ untuk perusahaan Wi-Fi. Menurutnya, saat ini Pemkab Madiun melalui organisasi perangkat daerah terkait sedang menggodok aturan tersebut. 

"Sebelumnya tidak ada izin ke Dishub, karena memang belum ada tertulis juga terkait kabel fiber optik. Kedepannya akan diatur, entah keputusannya nanti membolehkan melalui skema sewa atau retribusi, bisa juga dengan kebijakan lain sekarang sedang dirumuskan oleh para pemangku kebijakan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news