Distribusi C-6 Kacau- KPU Tetap Ijinkan Warga Ke TPS

Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 dinilai kacau dari Pemilu sebelumnya. Sementara KPU Jatim menginjinkan pemilih yang tidak membawa formulir C-6 tetap boleh datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa harus menunggu jam 12.00 WIB.


"Sampai malam ini (Selasa, 16/4) saya dan istri belum menerima undangan (C-6)," ungkap Boedi Santoso, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo Surabaya pada Kantor Berita .

Hal tersebut menjadi aneh, ketika kakak kandungnya, yang tinggal satu rumah di alamat yang sama, sudah menerima undangan C-6.

"Tapi ponakan saya juga belum dapat, padahal satu rumah," terang Boedi.

Kondisi serupa juga dialami tetangga kanan kirinya. "Banyak yang belum menerima, biasanya nggak pernah seperti ini," cetusnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim M Arbayanto, menjelaskan bahwa warga yang namanya sudah masuk di DPT sebaiknya jangan Golput dan tetap datang ke TPS walau tidak menerima C-6. Formulir C-6 sedianya hanyalah surat pemberitahuan untuk memilih, bukan undangan resmi.

"C-6 yang disebut undangan itu sebenarnya media sosialisasi door to door, jadi tanpa mendapat C-6 warga tetap bisa ke TPS dan mencoblos dengan normal," terang Arba.

Karena sesuai aturan, pemilih tetap dapat mempergunakan hak pilihnya meskipun tanpa membawa C6. Karena sesuai dengan Peraturan KPU No 3/2019 pada pasal 7 ayat (4) disebutkan Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir C6 (undangan) dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik atau identitas lain seperti Surat Keterangan, Kartu Keluarga, Paspol atau SIM.

"Pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetap dilayani di TPS dengan jam normal," tegasnya.

Untuk mengecek warga sudah masuk DPT atau belum bisa mengunjungi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news