DPR RI menyetujui anggaran tambahan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kenaikan gaji dimasukkan untuk tahun anggaran 2024.
- KPU-Bawaslu Sepakat Surat Suara Tertukar di 6.084 TPS Sah
- Soal Video Viral Surat Suara di Arab Saudi Sudah Tercoblos, Ini Respon Bawaslu
- Bawaslu dan Kominfo Intens Awasi Medsos di Masa Tenang
Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
"(DPR juga menyetujui) penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, selaku pemimpin Raker.
Politisi Partai Nasdem itu juga mengatakan, anggaran tambahan itu akan diakumulasikan dengan Pagu Anggaran Bawaslu untuk kebutuhan kerja di 2024 mendatang.
"Yakni sebesar Rp11.605.527.974.000 (atau senilai Rp11,60 triliun)," sambungnya.
Saan juga mengurai, pagu anggaran itu akan digunakan untuk dua kebutuhan, yakni program dukungan manajemen Rp1.368.710.388.000, dan untuk program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi senilai Rp10.242.909.728.000.
"Dengan demikian, Pagu Anggaran Bawaslu RI 2024 (sudah diakumulasi dengan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji), menjadi sebesar Rp11.611.620.116.000," tutup Saan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP