DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan Perda Ormas tersebut, telah memasuki agenda laporan pimpinan komisi.
- KPU Bakal Fasilitasi Parpol Lakukan Sosialisasi Lewat Podcast hingga Medsos
- Undang 2 Menteri, KPK Bahas Kajian Tata Kelola Impor Komoditas
- Dorong Potensi Ikan Hias Lokal, Golkar Jatim Gelar Lomba Ikan Cupang
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio dalam laporannya menyampaikan, bahwa awalnya materi muatan Raperda ini terdiri atas 12 Bab dan 43 pasal. Namun, setelah meminta masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya Gubernur Jatim, maka kemudian dilakukan penyederhanaan.
"Komisi A selaku Komisi Pembahas Rancangan Perda ini melakukan simplifikasi atau penyederhanaan muatan materi rancangan Perda menjadi 8 bab dan 28 pasal," kata Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (25/11/2021).
Ia menerangkan, dalam 8 pasal di Raperda tersebut juga dijelaskan mengenai tiga bentuk pemberdayaan Ormas. Yakni, fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemberdayaan dalam bentuk fasilitasi kebijakan ini berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
"Oleh karena itu, dalam rangka melakukan pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan itulah diusulkan Raperda ini," jelas dia.
Dalam laporannya tersebut, Istu Hari menjabarkan, bahwa terdapat beberapa materi muatan atau norma yang menjadi substansi dalam Raperda ini. Pada poin pertama, berisi lima kewenangan yang dimiliki Pemprov Jatim mengenai pemberdayaan Ormas. Mulai dari menyusun kebijakan pemberdayaan Ormas, menyusun perencanaan pemberdayaan Ormas, serta melakukan kerjasama dalam rangka pemberdayaan Ormas.
"Kemudian, melakukan pengawasan eksternal terhadap Ormas di provinsi dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang politisi Partai Golkar tersebut.
Sedangkan pada poin kedua, Istu Hari menyebut, dijelaskan norma mengenai perencanaan pemberdayaan Ormas yang merupakan garis-garis besar dalam penyelenggaraan pemberdayaan Ormas. Hak itu dilakukan agar nantinya pemberdayaan ini benar-benar menjadi instrumen pemecahan dan penyelesaian masalah serta prioritas dalam mendukung kebutuhan Ormas.
"Selain itu, penyusunan rencana program pemberdayaan Ormas harus dilakukan secara partisipatif dan mengakomodir kepentingan Ormas dengan cara menjaring aspirasi dari pengurus Ormas dan atau masyarakat," imbuhnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hardiknas 2025, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pendidikan Inklusif dan Bebas Pungli
- Hari Buruh, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Saatnya Regulasi Pro-Pekerja Diperkuat!
- Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong UMKM Jombang Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Legalitas