Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang gerak cepat dengan turun langsung ke lapangan untuk mengkroscek TPA Supit Urang, usai warga sekitar yang masuk wilayah Desa Jedong dan Pandan Landung, Kabupaten Malang keluhkan bau sampah.
- Komisi A DPRD Kota Malang Tegaskan Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Patuh Terhadap Regulasi demi Dongkrak PAD
- DPRD Kota Malang Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis Melalui PAK 2025
- DPRD Kota Malang Kunjungi Commad Center Bapenda untuk Pastikan Efektivitas Kelola Sumber PAD
Pada kegiatan tinjauan ke lokasi TPA Supit Urang tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqim menyampaikan permasalahan itu untuk segera diselesaikan. Apalagi, TPA Supit Urang dianggap sebagai percontohan nasional.
"Beberapa keluhan warga selama ini ialah persoalan pencemaran air, pencemaran udara, termasuk pelayanan kesehatan. Sehingga ini harus segera diselesaikan," ungkapnya saat meninjau kondisi TPA Supit Urang, Rabu (22/1).
Anas mengaku mendapat pemahaman mengenai proses penanganan sampah setelah meninjau TPA Supit Urang. Namun pihaknya ingin mengetahui solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait keluhan warga di wilayah sekitar.
"Jangan sampai kita hanya melihat dari satu sisi, dari sisi keberhasilan, teknologi, modernisasi dan lainnya. Tapi juga perlu melihat secara utuh bagaimana TPA ini berjalan," tuturnya.
Soal keluhan warga, Anas juga menekankan pentingnya komunikasi antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang untuk mengatasi dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas TPA Supit Urang.
"Jangan sampai hanya karena terbentur batas wilayah, lalu kita menutup mata atas persoalan persoalan yang terjadi di kawasan sekitar Supit Urang," tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menepis bahwa TPA Supit Urang menyebabkan pencemaran di lingkungan sekitar.
Pasalnya sampah di TPA sudah diolah dengan teknologi modern dan limbah cairnya telah diproses dengan baik, sehingga aman bagi lingkungan sekitar.
"Luas TPA Supit Urang sekitar 32 hektare. Untuk timbunan sampah saat ini mencapai 778 ton dengan lalu lalang 582 ton sampah masuk per hari. Dengan pengolahan modern bisa dipastikan sampah diolah dengan benar. Limbah cair dari sampah sampah di TPA Supit Urang bahkan sudah diolah dalam 3 tahapan dan saya pastikan dinyatakan aman. Karena juga ada uji lab," terangnya.
Mengenai bau sampah, sambung Rahman, yang dirasakan warga bukan berasal dari TPA Supit Urang, karena pihaknya telah menggunakan mikroorganisme dalam proses pengolahan sampah untuk menghindari bau yang mengganggu masyarakat sekitar.
"Setelah kami identifikasi bahwa di sebelah TPA ini ada peternakan ayam yang besar, hampir 13 hektare. Jadi baunya dari sana. Tentu kami juga mencari solusi terbaik permasalahan ini," pungkasnya.[adv]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi A DPRD Kota Malang Tegaskan Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Patuh Terhadap Regulasi demi Dongkrak PAD
- DPRD Kota Malang Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis Melalui PAK 2025
- DPRD Kota Malang Kunjungi Commad Center Bapenda untuk Pastikan Efektivitas Kelola Sumber PAD