DPRD Jombang memberikan dukungannya terkait pengusutan dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan daerah di Kabupaten Jombang.
- Gay Pelaku Pemerasan Berhasil Diringkus Polisi
- DPRD Jatim Minta Verifikasi Ulang Seluruh Tenaga Medik
- Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Komisi VII DPR Panggil BRIN
Kejaksaan Negeri Jombang sendiri saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim sebesar Rp 1,5 miliar kepada Perumda Perkebunan Panglungan.
Meski, sejak kasusnya naik tahap penyidikan 22 Agustus 2024 lalu, hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka.
Atas lambannya pengusutan itu, Komisi B DPRD Jombang mendorong kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus, sehingga ada kejelasan, tidak terkesan dibiarkan mengambang begitu saja.
"Karena masyarakat juga bertanya-tanya terkait kasus ini. Apabila sudah selesai harusnya segera dibuka, kalau hasilnya mengambang seperti ini, pastinya juga akan berpengaruh pada Panglungan," ujar Ama Siswanto, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Rabu 21 Mei 2025 dikutip RMOLJatim.
Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan lama di kejaksaan. Puluhan saksi mulai dari unsur Bank UMKM Jatim, pejabat pemprov, pejabat pemkab, direksi Perumda Perkebunan Panglungan juga sudah diperiksa, termasuk rekanan penyedia bibit porang juga sudah diperiksa.
Tak hanya itu, lanjut Ama, pada September 2024 lalu, penyidik kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang termasuk kantor Perumda Perkebunan Panglungan.
"Nah, artinya penyidikan sudah berjalan lama, tapi sampai sekarang progresnya masih ngambang," tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan dengan berlarut-larutnya proses penyidikan kasus ini tentunya bakal berdampak pada kinerja perusahaan. Apalagi sedang ada evaluasi dan perombakan manajemen oleh Pihak Pemkab Jombang.
"Dikhawatirkan kalau kasus yang berlarut-larut kinerja direktur baru ini tidak maksimal," tegas Ama.
Politikus PDIP dari Dapil 5 ini mendorong penyidik kejaksaan tidak ragu dalam mengusut kasus. Apabila memang ditemukan pelanggaran, segera ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, lambannya penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan mendapat sorotan dari pemerhati publik.
Achmad Sholikhin Ruslie, praktisi hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik di Jombang mendorong kejaksaan segera menuntaskan penyidikan.
Solikhin berharap segera diselesaikan dan ditetapkan tersangkanya, agar tidak menjadi tanda tanya publik. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan istimewa, dan hampir tidak mungkin dilakukan pelaku tunggal.
Untuk itu, ia menyarankan agar penyidik dapar mengusut secara profesional dan dilakukan secara transparan dan tuntas tanpa adanya tebang pilih.
"Hal yang perlu diperhatikan penyidik, jangan tebang pilih. Sebab, rumus korupsi itu mesti berjamaah, artinya tidak mungkin tunggal. Tapi selama ini selalu tersangka tunggal," ujarnya.
Melihat perjalanan kasusnya, proses pengajuan pinjaman kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang di-ajukan Perumda Perkebunan Panglungan ke Bank UMKM Jatim hingga proses pencairan dirasa janggal.
Karenanya, penyidik juga harus mendalami kemungkinan adanya aliran fee yang diterima oknum pegawai bank milik Pemprov Jatim agar pemberantasan tindak korupsi tuntas.
"Juga siapa yang menganjurkan, siapa yang turut serta dan siapa yang mempelancar," tutur Pengajar di Fakultas Hukum Untag Surabaya itu.
Senada, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menaruh kepercayaan tinggi terhadap kinerja penyidik kejaksaan bisa bekerja secara profesional mengusut tuntas kasus.
Politikus PKB tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun juga tidak boleh dilupakan asas kepastian hukum. Sehingga perumda, khususnya Perumda Perkebunan Panglungan ini bisa segera dilakukan pembenahan.
"Karena selama ini perumda ini belum menunjukkan tajinya untuk meningkatkan PAD Jombang," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Kredit Pembiayaan di Perumda Panglungan, Ini Kata Pengamat Hukum
- Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
- FRMJ: Larangan Meliput DPRD Langgar UU Pers, Visi Misi Bupati Tak Tersampaikan