RMOLBanten. Politisi PDI Perjuangan kembali terancam masalah hukum, Prasetyo Edi Marsudi yang kini menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M
- Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Ini Rinciannya.
- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya Dipadati Warga
Prastyo dilaporkan mantan Sekda Riau Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai. Kabar Prastyo dipolisikan menyeruak setelah surat Laporan Polisi (LP) dengan terlapor Prastyo beredar di grup Whatsapp.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang jika ingin diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau jika ingin tetap menjabat Sekda Riau.
"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan.
Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Penipuan dan atau penggelapan oleh Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.
Zaini Ismail mengirim somasi dua kali kepada Prastyo untuk meminta pengembalian uang. Namun hingga laporan dibuat, Prastyo tidak menunjukkan itikad baik.
"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.[dem]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selain Bupati Bangkalan, KPK Cekal Lima Orang Dalam Kasus Suap Lelang Jabatan
- Korupsi DAK Rp8,7 Miliar, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah Ditahan
- Selain 7 Bidang Tanah dan Rumah, KPK Sita 1 Unit Mobil Ford Mustang Milik Andhi Pramono