Eksepsi Ditolak- Kasus Korupsi Mantan Kadinkes Gresik Lanjut Ke Pembuktian

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk melanjutkan kasus korupsi pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik, M Nurul Dholam sebagai pesakitan.


"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa M Nurul Dholam dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi saksi ke persidangan," ucap Hakim Wiwin Arodawanti dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusan selanya, Selasa (4/12).

Dalam amar putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan teliti dengan menyebutkan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa kasus korupsi ini.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi saksi ke persidangan," ucap JPU Andry Dwi Budiyanto yang disambut ketukan palu hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadinkes Gresik ini didakwa Kejari Gresik telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa Nurul Dholam saat Pemerintah Pusat  mengucurkan anggaran progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2016-2017 melalui BPJS yang diperuntukkan untuk 32 Puskemas di Kabupaten Gresik.

Namun kucuran dana itu justru dikorupsi oleh terdakwa Nurul Dholam dengan modus memerintahkan secara paksa kepada 32 Kepala Puskemas untuk memotong anggaran yang didapat sebesar 10 persen.

Selanjutnya hasil pemotongan itu disetorkan ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp  2.451.370.984.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news