Sebagai bagian dari Tim Perumus UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Fandi Utomo terus menekankan terkait pentingnya pesta demokrasi yang bakal digelar pada tanggal 17 April 2019 itu.
- Selain Berkuda di Hambalang, Gibran Belajar Nilai Patriotisme dari Prabowo Subianto
- Politisi PDI-P Jatim Deni Wicaksono Soroti Maraknya Pungli di SMA/SMK Negeri
- Duga Ponpes Al Zaytun Produk Orba, Amien Rais: Ditutup Saja, Asetnya Tidak Usah Disita
Ada tiga isu besar yang bisa dijawab dan ditemukan solusinya melalui Pemilu 2019. Apa saja? Pertama, Pemilu 2019 harus bisa menyelesaikan isu klasik soal korupsi. Kedua, Pemilu 2019 juga harus bisa menyelesaikan permasalahan disintegrasi bangsa,†ujar Fandi Utomo, Senin, (15/4).
Jadi, Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014. Punya perbedaan. Meskipun, juga punya kesamaan. Yaitu sirkulasi kepemimpinan di Indonesia,†tambahnya.
Lebih lanjut, mantan dosen ITS Surabaya ini mengungkapkan jika sistem pemerintahan presidensiil yang dianut oleh Indonesia juga diharapkan bisa menjadi lebih kuat di Pemilu 2019.
Ada dua tujuan pula terkait penguatan sistem Presidensiil. Pertama, penguatan posisi Presiden di Parlemen. Kedua, sistem multipartai yang kompleks saat ini harus bisa menjadi lebih sederhana,†jelas Fandi Utomo.
Sistem multipartai yang kompleks saat ini kan justru membuka ruang-ruang untuk korupsi karena biaya politik yang sangat tinggi. Dengan sistem Pemilu 2019, diharapkan masalah-masalah ini bisa diurai,†pungkas Fandi Utomo.
Sebagai informasi, di Pemilu 2019 sistem penghitungan kursi di Parlemen menjadi sedikit berbeda. Perbedaan pertama adalah Parliamentary Threshold yang sebelumnya hanya 3.5 persen menjadi 4 persen.
Selanjutnya, kini sistem penghitungan kursi Parlemen menggunakan Sainte Lague Murni dengan pembagian bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Jika partai sudah dapatkan kursi pertama, untuk pembagian berikutnya partai tersebut akan dibagi 3.
Dalam proses Pemilu 2019 nantinya akan ada lima surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Lima surat suara itu yakni kota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD serta terakhir adalah kotak suara Presiden dan Wakil Presiden.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MUI Pusat Gelar Rapat Usai Anggota Komisi Fatwa Ditangkap Densus 88
- Angka Kesembuhan Meningkat, Menaker Diperintahkan Perketat Jadwal Kerja Buruh
- Rencana Kenaikan PPN Bakal Menambah Beban Hidup Rakyat Kecil