GSBI Dukung Buruh Sampoerna Jombang Perjuangkan Haknya

Adanya somasi terhadap vendor PT Sampoerna Tbk di Jombang yang diduga abai terhadap hak karyawan juga disikapi oleh serikat buruh.


Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menegaskan jika hal itu bukan menjadi rahasia lagi tapi menjadi kenyataan umum.

Aktifis GSBI, Bagus Santoso mengatakan bahwa pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan yang menjadi perusahaan sub kontrak (dalam pengertian rantai produksi) kerap terjadi meskipun perusahaan tersebut adalah bagian dari rantai produksi perusahaan besar.

“GSBI Jombang sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan kawan-kawan untuk memperjuangkan apa yang sudah semestinya menjadi hak pekerja. Mengingat bagaimana pemerintah dalam hal ini adalah Disnaker Jombang juga memberi kontribusi atas pembiaran pelanggaran terhadap hak buruh/pekerja," bebernya, Selasa (5/5).

Lebih lanjut Bagus menjelaskan pihaknya sangat paham betul, kalau MPS KSU Pedula vendor PT Sampoerna ini berdiri sudah lebih dari 10 tahun di kabupaten Jombang, tentu keberadaan perusahaan ini juga diketahui oleh dinas ketenagakerjaan sejak 10 tahun yang lalu.

“Maka apa yang terjadi pada perusahaan berkaitan dengan kondisi dan keadaan buruhnya pihak Disnaker sudah pasti tahu, karena segala bentuk perjanjian kerja antara buruh dan pengusaha dalam aturan yang berlaku wajib didaftarkan kepada dinas ketenagakerjaan," ungkap Bagus.

“Jadi, tidak ada alasan bagi Disnaker jombang untuk tidak berperan aktif dalam kerangka pemenuhan hak-hak buruh," tegasnya.

Diketahui berita sebelumnya, Mitra Produksi Sigaret (MPS) KSU Perdula PT Sampoerna di Kabupaten Jombang bagian dari perusahaan rokok yang memproduksi rokok kretek ini dipersoalkan.

Pengacara Malik AR & Partner ini mempersoalkan status karyawan yang selama ini bekerja di KSU Perdula sebagai vendor dari PT HM Sampoerna TBK Surabaya.

Perusahaan rokok tersebut diduga telah melanggar ketentuan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja, Keppres no 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

Permenaker no: Per.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, Permenakertrans no 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, Kepmen Tenaga Kerja no: Kepts.333/MEN/1989 tentang diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja, PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatam dan kesehatan kerja, dan PerMen no 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news