Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik cacat formil.
- Rekaman CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo Ditemukan, Kini Sedang Disingkronisasikan
- Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith
- Tangkap Anggota MUI, Densus Bantah Kriminalisasi Ulama
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Edi menerangkan jika terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa khusus kuasa hukum dengan surat gugatannya. Diantaranya penggugat nomor 54,59, 60 dan 82.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para buruh dinyatakan tidak dapat diterima.Oleh karena itu, majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan para buruh.
Selain tidak menerima gugatan para buruh, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat (PT Newera Rubberindo).
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 500 ribu rupiah," kata ketua majelis hakim Edi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari PN Gresik, Kamis (9/12).
Atas putusan tersebut, Effendi selaku kuasa hukum para buruh belum menyatakan menerima.
"Kami akan pikir-pikir dulu, masih ada 14 hari untuk menyatakan sikap," ujarnya.
Terpisah, Aulia Rahman selaku kuasa hukum PT Newera Rubberindo juga menyatakan pikir-pikir.
"Hasil putusan ini akan kami sampaikan ke direksi dulu," tandasnya.
Dalam gugatan ini para buruh menuntut pihak perusahaan untuk membayar gaji dan mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021.
Demikian disampaikan Ifa Nur Sila, buruh PT Newera Rubberindo yang bekerja sejak tahun 1997 dibagikan material spon.
"Gaji saya belum dikasih 4 bulan, perbulan
Gaji 3,8 juta. THR juga tidak dikasih. Nilainya 1,5 juta," ujarnya.
Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Sidang pembacaan putusan gugatan para buruh ini mendapatkan pengamanan dari Polres Gresik. Pembacaan putusan tersebut juga disaksikan langsung oleh puluhan buruh baik didalam maupun diluar ruang sidang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
- Terungkapnya Kasus Jual Beli Bayi ke Bali, KPAI: Modus Adopsi Ilegal
- Dugaan KDRT Anggota DPRD, Polisi Periksa Korban