Pasca operasi di Kota Pasuruan dan Kabupaten Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyasar Kabupaten Blitar. Pasalnya di wilayah ini terdapat beberapa kasus dugaan penyelewengan anggaran APBD.
- Giliran Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Gus Muhdlor
- Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD Kota Pahlawan
- Sidang Tuntutan, Hak Politik Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Dicabut 5 Tahun
Triyanto membeberkan, dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Blitar 2018 terindikasi jual beli proyek di bawah Rp 200 juta. Pasalnya PAK APBD Kabupaten Blitar 2018 menjadi berkah bagi CV rekanan pengerjaan proyek pada akhir tahun ini.
Seperti diketahui, di PAK akhir tahun terdapat anggaran Rp 140 miliar yang diperuntukkan untuk pengerjaan proyek yang bersifat penunjukan langsung (PL) di Kabupaten Blitar. Diperkirakan ada sekitar 837 paket proyek di Kabupaten Blitar yang bersifat penunjukan langsung.
KRPK sendiri sudah melaporkan temuannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Timur di Surabaya, Jumat (5/10) lalu.
Dikatakan Triyanto, pengesahan PAK APBD Kabupaten Blitar 2018 tidak sesuai tata tertib dewan. Sebab pengambilan keputusan harus dihadiri 2/3 jumlah anggota dewan, sementara pada paripurna tidak terpenuhi qourum.
Triyanto menyampaikan, setelah pihaknya melakukan kajian dan analisa, ternyata di balik mangkirnya separo anggota DPRD Kabupaten Blitar karena menolak pengesahan PAK APBD 2018.
Kasus lain, permasalahan ganti rugi pabrik Tiwul Instan di Jatilengger Ponggok, Kabupaten Blitar. Pabrik tiwul ini dikelola oleh PT Cahaya Sejahtera Sentosa (PT CSS). Pada akhir tahun Pemkab Blitar resmi memberikan ganti rugi atas bangunan eks Pabrik Tiwul Instan. Padahal lahan yang digunakan sebelumnya merupakan aset milik Pemkab Blitar.
Ganti rugi atas bangunan sebagai pengakhiran kerjasama Pemkab Blitar dengan PT CSS tersebut bahkan telah dianggarkan hingga mencapai Rp 1,1 miliar.
"Triyanto menyebut, anggaran yang tinggi dinilainya tidak layak. Dikhawatirkan terjadinya kongkalikong. Apa layak dengan alokasi dana Rp 1,1 miliar hanya untuk pabrik Tiwul Instan,†kata Triyanto.
Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kabupaten Blitar bahkan sudah melaporkan masalah tersebut ke Gubernur Jatim Soekarwo per hari ini, Selasa (9/10). Pasalnya, kerjasama Pemkab Blitar dengan PT CSS dinilai cacat hukum dan berpotensi ada tindak pidana korupsi.
Masalah ketiga adalah proyek normalisasi sungai Bogel senilai Rp 10 miliar. Mekanismenya dimulai pembebasan lahan dan penyelesaian secara administrasi di Kantor BPN baru nanti di awal tahun 2019 akan dilakukan eksekusi.
Menurut Ketua GPI Joko Prasetyo, proyek ini terkesan dipaksakan dan timbul kejanggalan. Sebab pihak legislatif baru memerintahkan pada eksekutif untuk memetakan pada masyarakat terdampak adanya proyek tersebut.
"Setelah anggaran ganti rugi dipasang dalam APBD Perubahan 2018 artinya pihak eksekutif kemungkinan belum melakukan inventarisasi atas aset warga terdampak, sehingga terkesan anggaran ganti rugi tanpa perencanaan matang,†tegas Joko.
Seharusnya anggaran itu sebelum dipasang dalam APBD Perubahan, lanjut Joko, pihak eksekutif sudah mendata atau inventarisasi besar kerugian aset tanah hak warga terdampak proyek sungai Bogel.
Dengan beberapa kasus yang berpotensi korupsi ini, kata Joko, KPK bisa melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terduga merugikan keuangan negara tersebut.
"KPK harus menindak. Potensi korupsinya di Kabupaten Blitar cukup besar,†tutupnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mardani H Maming Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Pastikan Punya Alat Bukti
- Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara
- Polisi Dalami Kasus Meninggalnya Pesilat PSHT Jember Usai Latihan, Begini Kronologinya