Keberadaan burung hantu yang bersarang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membawa berkah tersendiri bagi para petani di sekitarnya. Pasalnya, predator alami hama tikus tersebut terbukti efektif membantu menekan populasi tikus yang selama ini kerap merusak tanaman padi petani.
- UNESCO Jatuhkan Sanksi Kartu Kuning, Kaldera Toba Butuh Penyelamatan Konkret
- Jadi Sorotan DPRD, Ini Temuan BPK Soal Bansos Malang
- DPRD Kota Malang Berharap Masyarakat Berperan Aktif Awasi Pemilu
Kepala Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Heru Setyo Busono, mengungkapkan bahwa sejak kemunculan burung-burung hantu di lingkungan kantor kejaksaan, serangan hama tikus berkurang drastis.
"Pada tahun 2022, petani di Desa Jerukgulung terdampak cukup parah akibat hama tikus. Tapi sejak populasi burung hantu berkembang di sekitar kejaksaan, serangan tikus bisa ditekan hingga 85 persen. Ini sangat membantu petani,” ujar Heru kepada RMOLJatim, Kamis (15/5).
Dalam dua tahun terakhir, petani tak lagi mengandalkan jebakan listrik atau racun kimia untuk mengendalikan tikus. Selain lebih ramah lingkungan, kehadiran burung hantu juga mengurangi risiko kecelakaan akibat jebakan listrik yang sebelumnya sempat menelan korban.
Heru berharap populasi burung hantu tersebut dapat diperluas, mengingat jangkauan berburu burung hantu terbatas hanya sekitar 2 kilometer. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang melindungi burung hantu dari perburuan liar.
“Kami minta dibuatkan Perda, karena kami sering melihat burung-burung itu ditembak pemburu di malam hari. Satwa ini harus dilindungi agar tidak punah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 ekor burung hantu yang bersarang di lingkungan kantornya, khususnya di salah satu rumah dinas.
“Burung-burung ini datang sendiri dan membuat sarang. Karena banyak warga terbantu, kami akan bangun rumah burung hantu (Rubuha) untuk menjaga keberlangsungan populasi mereka,” jelas Achmad.
Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Dinas Pertanian, BKSDA, dan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) terkait konservasi burung hantu.
“Inisiasi Perda ini sejalan dengan peran kejaksaan sebagai penegak hukum, agar satwa liar seperti burung hantu mendapat perlindungan yang layak,” ujarnya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari kalangan petani, termasuk Wakil Ketua Petani Milenial Kabupaten Madiun, Husein Fata Mizani.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Perda konservasi burung hantu akan sangat membantu petani yang selama ini kesulitan menghadapi hama tikus. Selain efektif, solusi ini juga lebih aman dibandingkan menggunakan listrik,” ungkap Husein.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal agar Perda konservasi burung hantu segera diwujudkan demi keberlanjutan pertanian di Kabupaten Madiun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puluhan Dosen dan Tendik Poltek Madiun Gelar Aksi Damai Tuntut Status PNS
- Saluran Irigasi Tersier di Lahan Pembangunan Pabrik Mainan Madiun Dipindahkan
- PT Pupuk Indonesia Sosialisasikan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Tebus Bersama Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun