Tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait dengan menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Dari 25 personel yang diperiksa itu, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangakat brigadir jenderal (Brigjen).
“Kita sudah memeriksa 3 Pati (Brigjen), Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel dan Pama 7 personel, Bintara dan tamtama 5 personel,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Para personel yang diperiksa ini dari kesatuan Divisi Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan hingga Bareskrim Polri.
“25 personel diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penyidikan,” pungkasnya.
Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit akan mengeluarkan surat telegram (TR) terkait dengan mutasi 25 personel yang tengah dilakukan pemeriksaan ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Minyakita Disunat, Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran