Hasil Quick Count Tujuh Lembaga Survei Harus Diaudit

Sebanyak tujuh lembaga survei yang menyajikan hasil penghitungan cepat alias Quick Count sudah diadukan ke Bareskrim Polri.


Kuasa hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH), Pitra Ramdhoni menjelaskan, ketujuh lembaga survei tersebut dianggap meresahkan masyarakat atas hasil survei yang dilakukanya berbeda dengan rekapitulasi KPU.

"Hasil survei ini banyak yang membingungkan masyarakat kita khususnya quick count dari lembaga survei ini. Karena apa, karena kalau kita berpatokan kepada quick count itu kebenaran rillnya belum bisa dipertanggungjawabkan secara real count," kata Pitra di Bareskrim, Gedung Awaloedin Djamin, Trunojoyo, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Bukan tanpa alasan kata Pitra, ketujuh lembaga survei itu membuat resah dan bingung masyarakat lantaran sample yang diambil hanya 2.000 TPS.

Sedangkan rekapitulasi KPU yang diambil dari situs kpu.go.id yang dilihat Rabu malam hasil pemindaian C1 dari 155 tempat pemungutan suara (TPS), atau 0,019 persen dari total TPS sebanyak 813.350, Prabowo unggul 55,9 persen. Sementara lawannya yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 44,1 persen.

"Makanya kami meminta Bareskrim mengaudit terhadap lembaga survei ini dan perlu dipertanyakan lagi mereka survei ke mana, TPS mana, dan di daerah mana saja. Jangan membuat satu kebingungan di tengah masyarakat. Ini sudah sangat dahsyat sekali, penggiringan opininya," pungkas Pitra.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news