Fraksi Partai Gerindra mengusulkan hukuman pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara agar memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan maksiat.
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
- Jokowi di Hadapan Ribuan Kader PDIP: Selamat Berjuang untuk Menang!
- Booster jadi Syarat Mudik Lebaran, Permintaan Vaksinasi Meningkat
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Faisal menyampaikam, pihaknya setuju dengan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitasi atau kumpul kebo.
"Meskipun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, namun sanksi yang ada, yakni enam bulan penjara kami pandang masih belum optimal," jelasnya.
Faisal menegaskan, kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang untuk semua agama dan ditentang masyarakat Indonesia. Dampak dari perbuatan tersebut juga akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.
"Persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak. Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," jelasnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara.
Berikut bunyi Pasal 419 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal 419 ayat (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Minta Kasus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren Diusut Tuntas
- Kunker Jokowi Picu Kerumunan di Toba, Bukti Pemerintah Tidak Punya Komitmen Kendalikan Covid-19
- Temui Gus Mus, Ganjar Bahas Situasi Indonesia Terkini