Ingkari Jual Beli Tanah- Kakek dan Nenek Gugat Keponakan

Gara-gara ingkari perjanjian jual beli tanah, seorang kakek bernama Utjang Kayanto dan dua orang nenek bernama Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati menggugat keponakannya, Hermina Susanto ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Wellem Mintarja selaku ketua tim kuasa hukum penggugat menjelaskan, perkara ini terkait jual beli tanah antara almarhum Elisa Irawati dan keponakannya Hermina (tergugat).

"Tepatnya pada tahun 1999 terjadinya jual beli antara almarhum Elisa Irawati dan tergugat. Dan selama 20 tahun itu kami sudah menguasai obyek tersebut, baik tanah dan surat suratnya (kertas segel perjanjian jual beli, kwitansi dan sertifikat asli)," terang Welem Mintarja saat dikonfirmasi Kantor Berita di PN Surabaya, Rabu (20/11).

Diungkapkan Wellem, klienya sudah pernah mengajukan permintaan dengan baik baik kepada tergugat, akan meningkatkan status jual beli. Akan tetapi tergugat malah melaporkan kliennya.

"Klien kami minta baik baik. Lha kok malah dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Padahal selama 20 tahun kami kuasai, tergugat tidak pernah sekalipun komplain. Tahu tahu September 2019 malah dilaporkan. Kami menduga tergugat mempunyai itikad yang kurang baik,"ungkapnya.

Dijelaskan Wellem, Para penggugat dan Almarhum Elisa Erawati merupakan kakak adik. Sepanjang hidupnya, Elisa Erawati tidak memiliki keturunan atau ahli waris, sehingga semua harta peninggalan miliknya diwariskan ke para penggugat.

"Jadi mereka memiliki legal standing dalam gugatan ini," tandasnya.

Sementara dalam persidangan, penggugat menghadirkan dua saksi fakta yang mengetahui tentang riwayat dari obyek sengketa berupa tanah seluas 5 ribu m² di desa Dungus kecamatan Cerme Kabupaten Gresik tersebut, mereka yakni Sujono dan Iwan Effendy.

Dalam keterangannya, saksi Sujono mengaku mengetahui permasalahan antara penggugat dan tergugat. Karena pada saat jual beli, dirinya ikut tanda tangan di dalam surat perjanjian jual beli dimna dirinya bertindak sebagai saksi.

Awalnya tanah itu milik Suwardi berupa petok D. Kemudian dibeli oleh bu Hermina. Waktu saya kasih tahu ada pengurusan sertifikat massal, bu Hermina menyetujui dan saya yang mengurusnya. Kemudian bu Hermina minta tolong carikan pembeli yang mau dengan tanahnya. Dan yang membeli adalah bu Elisa," terang Sujono.

Sedangkan saksi Iwan Effendy membenarkan tanah tersebut telah dijual penggugat ke Almarhum Elisa. Menurutnya, Almarhum Elisa sempat menginginkan meningkatkan surat jual beli tanah tersebut ke akta jual beli dan itu disampaikan kepada Hermina.

"Waktu itu di rumah sakit saat njenguk, Elisa memberitahu ke Hermina bahwa akan ada notaris mendatangi Hermina untuk balik nama sertifikat. Hermina jawab, ah tante lagi sakit kok malah ngomongin surat tanah. Itu kata dia (Hermina)," ungkap Iwan.

Terpisah, Yafed Kurniawan selaku kuasa hukum tergugat membantah kliennya telah melakukan jual beli dan telah melaporkan penggugat ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Tergugat tidak pernah tanda tangan dan soal adanya kuitansi itu sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya karena ada dugaan pemalsuan. Saat ini laporannya sudah tahap penyidikan tinggal nunggu penetapan tersangka saja," pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news