Enam anggota polisi di jajaran Polda Sulawesi Tenggara ditetapkan melanggar disiplin saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
- Soal Merk GOTO, Gojek dan Tokopedia Siap Lawan Balik Gugatan PT TFT
- KPK Era Firli Bahuri Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 91,3 Triliun
- Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Diduga Terima Sogokan Hingga Rp 5,4 Miliar
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara menjatuhkan hukuman pada keenamnya lantaran membawa senjata api.
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta melansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/10).
Salanjutnya, sambung Asep, keenam anggota berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E diberikan hukuman yang pertama ialah teguran lisan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Mereka juga ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,†demikian Asep.
Unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KUHP di depan Gedung DPRD Kendari mengakibatkan dua mahasiswa bernama Randi dan Yusuf tewas.
Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Polri, melalui Kadiv Humas Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, bakal melakukan uji balistik terhadap peluru yang menembus dada Randi ke Belanda dan Australia. Hal ini ditempuh untuk membuktikan secara ilmiah apakah peluru tersebut berasal dari senjata anggota Polri atau bukan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Mulai Usut Dugaan Mafia Perizinan di Dinas Koperasi
- KPK OTT 11 Orang di Labuhanbatu, Ada Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD
- Mahfud Md Desak Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya, Ini Alasannya