Insiden Amblesnya Jalan Gubeng- Pelaku Bisa Dipidanakan

Insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat pembangunan perluasan gedung basement Rumah Sakit (RS) Siloam, Selasa malam (18/12), pelaku dijerat dengan tindak pidana. Pasalnya para pihak terkait proyek dianggap lalai sehingga menghancurkan sebagian jalan Gubeng.


Menurut Wayan, pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila insiden tersebut disebabkan kesalahan kontruksi, maka pemberi ijin yakni Dinas Perijinan Pemkot Surabaya.

"Yang harus pertama kali diperiksa polisi adalah pemberi ijin karena tidak melakukan studi tentang kondisi tanah di wilayah tersebut," terang Wayan.

Selain itu, pemberi ijin juga harus melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

"Bukan habis beri ijin tapi tidak diawasi, ini yang salah, apalagi saya dengar ijinnya keluar dengan kilat, ini patut dipertanyakan," tandasnya.

Setelah memeriksa pemberi ijin, polisi baru melakukan pemeriksaan kepada pihak RS Siloam. "Apakah Rumah Sakit Siloam sudah punya ijin kontruksinya, kalau gak ada berarti bangunan itu ilegal,” imbuhnya.

Dan yang ketiga, masih kata Wayan, adalah pemeriksaan terhadap kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan perluasan basement RS Siloam.

"Kontraktornya diperiksa belakangan," sambung Wayan.

Selain adanya  pelanggaran pidana, Wayan juga menilai ambruknya jalan akibat pembangunan basement berpotensi sebagai tindakan korupsi, apabila menimbulkan kerugian negara.

"Kalau ada kerugian negara fasilitas negara bisa ke tindak korupsi, itu jalan raya kan fasilitas negara," kata dia.

Ditegaskan Wayan Titip, perbuatan korupsi bukan hanya terkait uang. Namun, tindakan perusakan fasilitas negara menurutnya dapat digolongkan sebagai tindakan korupsi.

"Siapapun yang merusak fasilitas negara itu salah tindakan korup karena ada kerugian negara. Korupsi itu bukan cuma maling duit saja, merusak fasilitas negara itu tindakan korup," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news