Vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta akhirnya mendapatkan perlawanan dari pihak kejaksaan.
- Terungkap, Padepokan Tunggal Jati Nusantara Sudah 7 Kali Lakukan Ritual di Pantai Selatan
- Praperadilan Ditolak, KPK Persilakan SYL Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding
"Kami sudah nyatakan kasasi," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita , Jumat (25/10).
Jaksa berpangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti.
Ketiga, untuk menguji batas kewenangan pengadilan (hakim) apakah telah melampaui batasan yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Atas dasar syarat itulah, kami memandang putusan bebas majelis hakim tersebut terdapat hal hal yang dapat diajukan kasasi. Pertimbangan keberatan akan kami tuangkan dalam memori kasasi,"ujar Heru.
Saat ditanya kapan memori kasasinya akan diserahkan, Heru mengaku akan diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
"Batas waktunya sih 14 hari, tapi kami usahakan sebelum waktu tersebut sudah kami serahkan ke Pengadilan, karena kami juga sudah menerima salinan putusan bebasnya. Sehingga bisa cepat menyusun memori kasasinya, karena sudah tau kontruksi hukum dari pertimbangan putusan bebas itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Pria yang sudah menjabat sebagai Kasi Pidsus selama 2,5 tahun ini mengaku yakin Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan kasasinya.
"Kami yakin sekali akan dikabulkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Riry Syeried Jetta divonis bebas atas tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock crane senilai Rp 63 miliar.
Vonis bebas ini sempat terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota, Agus Yuniarto yang tidak sepakat dengan dua majelis lainnya yakni Dede Suryaman dan Lufsiana.
Dalam dissenting opinion tersebut, Hakim Agus Yuniarto menilai tindakan terdakwa tidak bisa terlepas dari vonis bersalah yang telah diputuskan terhadap Antonius Aris Saputra (terdakwa berkas terpisah), yang sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu sebelumnya.
Namun hakim anggota Agus Yunianto kalah suara dari dua majelis hakim lainnya, yakni Dede Suryaman dan Lufsiana yang berpendapat terdakwa Riry Syeried Jetta tidak bersalah.
Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.
Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 63 miliar. Kapal floating crane yang di beli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973 yang dinilai bertentangan dengan peraturan, karena pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Riry Syeried Jetta dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, Ia menjabat sebagai direktur utama.
Dia diduga sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan kapal tersebut. Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun.
Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Belum Ditahan, KPK: Butuh Waktu Menghitung Kerugian Negara
- Promosikan Judi Online di Medsos Selebgram di Madiun Diamankan Polisi
- Hendak Tawuran di Petemon dan Pasar Turi Surabaya, 10 Anggota Gangster Bersajam Diamankan