Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.891.567 atau naik Rp 22.790 (1,22 persen) dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.
- Jelang Ramadhan, Peminat Vaksinasi Booster di Surabaya Meningkat
- Resmikan Jembatan Bailey Probolinggo, Gubernur Khofifah Optimistis Akses Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat Meningkat
- Datangi Lokasi Pembacokan, Bupati Kediri Bujuk Korban Luka Mau Dirawat di Rumah Sakit
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Targetkan Ratusan PJU Kurangi Angka Lakalantas Maupun Kriminal di Ngawi
- Puluhan Massa Geruduk Kantor KPU dan Polres Jombang, Ada Apa?
- Jatim Juara Umum Anugerah DEN 2023, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Nyata Wujudkan Net Zero Emission 2060
Baca Juga