Tri Susanti alias Mak Susi disambut simpatisannya saat turun dari mobil tahanan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Ferdinand Hutahean Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan
- Terbukti Korupsi Bantuan Hibah UMKM, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Anggota Dewan Mangkir Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Jasmas, Budi WKR: Melecehkan Hukum
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya ini akan menjalani sidang pembacaan vonis.
"Alhamdulillah sehat, siap untuk sidang,"kata Mak Susi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim saat bertemu dengan simpatisannya waktu menuju ruang tahanan, Senin (3/2).
Dari pantauan, sejumlah kaum hawa yang merupakan simpatisan Mak Susi ini terlihat ber-selfie dan memberikan kecupan pada aktifis wanita Surabaya ini.
Diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu.
Dalam kasus ini, Mak Susi dituntut 1 tahun penjara oleh Kejati Jatim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Residivis Narkoba
- Rekening Brigadir J Bisa Menjadi Pintu Masuk Pidana Lainnya Seperti TPPU
- Pekerja Lepas Gugat 3 Pimpinan Kontraktor Pasca Dilaporkan Gelapkan Uang Proyek