Jenazah dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana P2SEM ternyata tidak diotopsi. Pernyataan itu disampaikan Vanny Sulistyowati, Isteri dr Bogoes saat ditemui di Krematorium Adi Jasa, tempat semayam jenazah dr Bagoes.
- Kameramen dan Editor Jadi Tersangka Kasus Tukar Pasangan
- Peras Kades, Dua Oknum LSM di Probolinggo Diringkus
- Ubedillah Dipolisikan Karena Laporkan Dugaan KKN Anak Jokowi, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor KPK
Keterangan Vanny ini berbeda dengan keterangan Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi yang mengaku mendapatkan informasi dari Lapas Porong kalau pagi tadi dilakukan otopsi.
"Sampai sekarang tidak ada permintaan otopsi baik dari Kejaksaan maupun Polisi," pungkas wanita berkulit kuning langsat ini.
Diakui Vanny, kabar meninggalnya dr Bogoes justru diketahui bukan dari pihak Lapas Porong. Ia mengaku, kabar duka itu justru dari kerabat kerabat dr Bagoes.
"Jam 8 pagi saya dapat info, tapi bukan dari Lapas melainkan dari teman teman bapak," ungkapnya.
Vanny melanjutkan, saat kabar duka itu didapat, ia sedang berada di Balikpapan. Ia pun mengaku sudah hilang kontak dengan suaminya sejak ada kasus korupsi ini.
"Selama ini saya tidak pernah bertemu bapak, karena bapak yang belum siap menemui keluarga. Saya dan dua anak hidup numpang dirumah keluarga di Balikpapan," lanjut Vanny sambil meneteskan air mata menceritakan pekik masalah yang dihadapi almarhum dr Bagoes.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Bagoes mengembuskan nafas terakhir saat menjalani hukuman di Lapas Porong pada kasus P2SEM jilid I. Ia ditemukan petugas Lapas tidak bernyawa sekitar pukul 06.15 di Kamar nomor 4 blok G wing 1.
Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.
Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.
Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.
Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Mangrove di Teluk Lamong
- Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Bekas Direktur Jasindo ke Jaksa
- Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations ke Jaksa