Kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatera yang diklaim Pemerintahan Jokowi sudah membaik, justru semakin memperburuk keadaan.
- Bawaslu Jember Tentukan Nasib Apel Sholawat Kebangsaan yang Dihadiri Gibran, Melanggar atau Tidak?
- BEM Nusantara Sarankan Pilih Pemimpin yang Bermanfaat untuk Masyarakat
- DPR Sahkan UU IKN, Gus Yasien: Kesannya Proyek ini Demi Keinginan Penguasa
"Termasuk diantaranya putusan untuk membangun rumah sakit korban asap dan menggratiskan korban asap pada wilayah terdampak," ungkapnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/9).
Wahyu menambahkan, dari sisi regulasi perubahan baku mutu udara yang juga menjadi mandat putusan MA tak segera dilaksanakan, juga akan berdampak pada pendefinisian kondisi bahaya.
"PP 41/1999 telah ketinggalan zaman, standarnya berada di bawah baku mutu udara WHO, " tegas Wahyu.
Di sisi lain meski sudah ada putusan MA, Pemerintah seharusnya berani membuka data, nama, dan informasi titik konsesi yang terbakar.
"Justru itu enggan dilaksanakan. Padahal proses ini menunjukkan penghormatan negara terhadap hukum," kata Wahyu.
"Kejelasan dan kepastian hukum harus dimulai dari negara, selanjutnya memastikan korporasi bertanggungjawab," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 17 Menteri Jokowi Layak Direshuffle
- Mahfud MD: Semua Sektor Kehidupan di Indonesia Pernah Diisi Kader HMI
- Pemerintah Jangan Plintat-plintut Tegakkan Aturan, Jika Pilkada Lanjut Semuanya Juga Harus Dibuka