Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MK: Masa Jabatan 4 Tahun Ancam Independensi

foto/net
foto/net

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun dianggap dapat mengancam independensi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news