Kampung di Desa Leces Ditandai Bendera Sesuai Jumlah Penderita Covid di Setiap RT-nya

Salah satu Posko PPKM Skala Mikro berdiri di salah satu sudut RT. /RMOLJatim
Salah satu Posko PPKM Skala Mikro berdiri di salah satu sudut RT. /RMOLJatim

Sebanyak 375 RT yang ada di 10 desa di Kecamatan Leces menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis RT sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Hal tersebut ditandai dengan pemasangan bendera sesuai dengan jumlah kasus yang terjadi di setiap RT di masing-masing desa.

Bendera tersebut dipasang di posko pada pintu masuk masing-masing desa. Bendera hijau berarti tidak ada satupun RT yang warganya positif Covid-19, kuning berarti ada 1-5 kasus, orange berarti ada 6-10 kasus dan merah berarti ada kasusnya diatas 10 kasus.

Camat Leces Moh Syarifuddin mengatakan penerapan PPKM Skala Mikro berbasis RT ini sudah diterapkan di 375 RT pada 10 desa di Kecamatan Leces. Diawali dengan pembentukan poskodan pengurusnya serta pemasangan bendera di pintu masuk desa.

“Jadi siapapun yang masuk ke desa-desa itu akan tahu kalau melihat benderanya. Bendera itu sudah terpasang semua di posko pada pintu masuk desa,” katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (21/2).

Menurut Syarif, sebenarnya kalau di ketentuannya itu hanya dibuatkan peta saja di masing-masing RT sesuai dengan jumlah penyebaran kasusnya. Namun demikian, jika hanya peta dan data saja, maka masyarakat tidak akan tahu.

“Makanya kami bersama dengan kepala desa membuat inovasi berupa pemasangan bendera di posko pintu masuk desa. Pemasangan bendera itu dilakukan agar kalau ada orang luar mau masuk desa sudah tahu bahwa di desa itu ada penyebaran Covid-19 atau tidak. Jadi ini sebagai publikasi dan pengumuman supaya orang luar kalau pas lewat posko itu tahu,” terangnya.

Syarif menerangkan penerapan PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT di Kecamatan Leces ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Keputusan Bupati Probolinggo Tentang PPKM Berbasis Mikro.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa desa membentuk Posko Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, desa membuat peta zonasi hijau, kuning, orange dan merah per RT/RW dan per Desa serta desa menyiapkan anggaran DD (Dana Desa) untuk mendanai kegiatan melawan virus dan menyelamatkan warganya dari Covid-19,” tegasnya.

Lebih lanjut Syarif menegaskan bahwa RT/RW ini yang mengontrol adalah petugas posko PPKM Berbasis Mikro yang ada di desa masing-masing. Hanya saja nanti dari peta itu akan kelihatan RT mana yang ada kasus atau tidak ada kasus.

“Kalau kuning nanti yang difokuskan untuk dilakukan tracing. Sementara kalau hijau tetap dilakukan pemantauan dan pengawasan supaya tidak naik ke kuning. Peran yang harus dilakukan itu sesuai dengan bendera yang dinaikkan, karena masing-masing warna itu menunjukkan tugasnya. Alhamdulillah, upaya ini sangat efektif sekali. Dari awalnya Kecamatan Leces masuk zona merah, sekarang sudah masuk zona kuning,” ungkapnya.

Melalui penerapan PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT ini, Syarif mengharapkan kalau ada sekecil apapun kasus masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu bisa segera tertangani dengan baik.

“Kalau kita khan tidak bisa menentukan harus hijau terus wong ini namanya penyakit. Cuma kalau ini betul-betul diterapkan, kalau ada gejala sedikit itu bisa segera terpantau sehingga bisa segera dilakukan penanganan. Karena basisnya sudah di RT, beda dengan dulu di kecamatan. PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT ini akan terus diterapkan di semua RT yang ada di Kecamatan Leces,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news