Bupati Ngawi, Budi Sulistyono Kanang, melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar kota saat Lebaran.
- Dukung Program Pemkot Surabaya, 102 UMKM Kecamatan Sawahan Miliki NIB
- Bupati Tuban Targetkan 9 Ribu Vaksinasi Covid-19 Perhari
- Dewan Sidak Plafon Mall Pelayanan Publik yang Ambrol
"Kendaraan dinas nggak boleh buat mudik, kendaraan dinas kan hanya untuk dinas. Kecuali kalau di lingkungan Kabupaten Ngawi sini tidak apa-apa, kalau luar daerah enggak boleh," kata Kanang, Jum'at, (31/5).
Ketegasan ini karena dia mengikuti perintah langsung dari Kemendagri yang meminta seluruh kendaraan dinas tidak dipakai untuk mudik termasuk oleh ASN. Memang syarat itu diperlunak bisa dipergunakan mudik selama dalam satu wilayah daerah menyesuaikan domisili.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perda P-APBD Jember Tahun 2022 Resmi Ditandatangani
- Mantan Ketum AKPI Ungkap Pengalaman Baru Menembak Bareng SAKTI, Ricardo: Luar Biasa!
- Satpol PP Ngawi Tegaskan Sosialisasi Cukai Harus Efektif dan Tepat Sasaran