Kantor Imigrasi Bali Catat Ratusan WNA Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal Darurat

Kantor Wilayah Imigrasi di Bali mencatat ratusan warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa untuk 23 Maret 2020 sesuai dengan Permenkumham 8/2020.


Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

"Kalau per 23 Maret 2020 saja, jumlah yang mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sekitar 250-an, Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak ada 361, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja sebanyak 59 pengajuan," kata Surya Darma.

Surya Darma mengatakan, proses perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan oleh warga asing yang berasal dari berbagai negara. Selain itu, berdasarkan surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Imigrasi, bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00.

"Bahwa ada kebijakan dan edaran dari Dirjen Imigrasi terbaru bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada wisatawan saat ini," kata Surya membacakan surat edaran huruf b.

Ia menjelaskan peraturan tersebut merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan selanjutnya, kata dia dalam huruf c menjelaskan "bahwa orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020".

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat kebijakan pada huruf a menjelaskan "bahwa membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda".


ikuti terus update berita rmoljatim di google news