Devi Rahmawati, istri terduga kasus salah transfer BCA sebesar Rp51 juta, Ardi Pratama, kebingungan untuk menafkahi tiga anaknya yang masih balita. Bahkan, Devi mengaku tidak punya uang beli susu untuk tiga anaknya.
- Kasus Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Pria Di Jember Tega Perkosa Anak Angkat Hingga Hamil
"Saya berharap keadilan mas. Saya bingung bagaimana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari anak-anak, buat beli susu. Bahkan untuk makan sehari-hari nggak ada, kadang dibantu sama saudara dan tetangga," kata Devi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (2/3)
Devi mengaku punya tiga orang anak masih balita. Anak pertama berusia 5 tahun, anak kedua 4 tahun dan anak ketiga usia 2 tahun. Kini, Devi harus rela ditinggal suaminya yang menjalani masa tahanan, dan berharap keadilan agar suaminya bisa bebas dari hukuman penjara.
Devi juga menjelaskan jika Ardi merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menafkahi istri dan anak-anaknya. Kini, Devi hidup penuh dengan kebingungan, meski mendapat bantuan dan belas kasih saudara dan tetangganya.
"Saya juga nggak bisa kerja, karena anak masih kecil-kecil. Anak bungsu yang rencananya bakal masuk sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) juga gak bisa, buat makan sehari-hari susah," katanya.
Devi menceritakan, kejadian salah transfer dari BCA itu terjadi pada pukul 24.00 WIB, 17 Maret 2020. Selanjutnya, dua orang dari pihak BCA mengkonfirmasi kepada suaminya 10 hari kemudian bahwa ada kesalahan transfer.
"Ada Bu Nur dan Ida pegawai BCA datang ke rumah, menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya ada itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta, tapi ditolak," ujarnya.
Bahkan, kata Devi, suaminya berupaya mengumpulkan uang Rp51 juta itu dalam waktu singkat, untuk bisa mengembalikannya. Namun, kata Devi, pihak BCA lagi-lagi menolaknya ketika suaminya hendak mengembalikan uang tersebut secara utuh tunai.
"Jadi ada itikad baik untuk mengembalikan secara utuh juga ditolak. Saya cuma minta keadilan, kenapa nggak diomongi secara baik-baik, secara kekeluargaan, nggak langsung dilapor ke kepolisian," ujarnya.
Sekedar diketahui, pada 10 November 2020 lalu, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Saat ini, Ardi tengah menghadapi persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, bapak tiga orang anak itu bakal menjalani putusan pada Kamis, 4 Maret 2021.
"Jadi suami saya ada itikad baik untuk mengembalikan, tapi saya cuma minta keadilan. Kenapa nggak diomongi secara baik-baik, secara kekeluargaan, langsung dilapor ke kepolisian,” kata Devi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Pengiriman 10 Paket Narkotika Berbagai Jenis
- Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka Kasus KM 50
- Polres Sidoarjo Tetapkan 25 Santri Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan