Alasan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mundur sebagai saksi bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena kedua kubu baik 01 dan 02 sama-sama dianggap memiliki catatan pelanggaran HAM.
- Tiga Kali Berturut-turut Lolos jadi Legislatif, Caleg Gerindra Berbagi Tips
- Kemiskinan Masih Melilit Rakyat, Jokowi Bisa Bernasib seperti Presiden Sri Lanka
- Sudah 42 Partai Mendaftar Lewat Sipol KPU
"Baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan Pelanggaran HAM, di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," jelas.
Sementara Prabowo Subianto, sebut Haris, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998.
Sebelumnya Haris didapuk sebagai saksi untuk kubu 02 guna menjelaskan dugaan tidak netralnya aparat penegak hukum dalam pilpres 2019. Hal itu mengacu pada kasus Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz. Dalam kasus itu, Haris menjadi kuasa hukum untuk Sulman Aziz.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Sematkan Satyalancana Karya Satya 10, 20 dan 30 Tahun ASN Pemprov Jatim
- Dewan Desak Kejari Kabupaten Malang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan
- Zulhas Becandain Shalat, Jubir Amin: Tidak Lucu Dan Tidak Patut