Tersangka korupsi diduga merugikan negara sebebsar Rp 78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng jangan hanya dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagai APH yang berwenang Jaksa dan KPK diminta memburunya.
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
Demikian pandangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Abdul Razak Nasution melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8)
"Jaksa dan KPK jangan hanya bicara cegah, sebagai lembaga yang berwenang Jaksa dan KPK wajib hukumnya memburu dan menangkap Apeng di Singapura," demikian penengasan Razak.
Ia menambahkan, apabila KPK.dan Jaksa tidak mampu menagkap DPO 54 T tersebut, maka sudah sepantasnya Presiden mengevaluasi pimpinan kedua lembaga tersebut.
Lebih lanjut Razak menjelaskan, Jaksa dan KPK jangan hanya tajam ke koruptor-koruptor dalam negeri, mereka harus tajam ke semua koruptor baik kelas kakap dan kelas teri.
"Ditjen Imigrasi bersama KPK, Polri, Interpol dan instansi terkait tapi sudah berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," tandasnya.
Razak mengaku heran karena lembaga-lembaga terkait sudah berkoordinasi, tetapi Apeng tidak kunjung tertangkap. Padahal sebelumnya KPK memastikan Surya Darmadi berada di luar negeri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum