Kejati Jatim Sita 400 Dokumen Dari Kantor PT INKA Madiun 

Tim penyidik Kejati Jawa Timur menggeledah kantor PT INKA di Kota Madiun/Ist
Tim penyidik Kejati Jawa Timur menggeledah kantor PT INKA di Kota Madiun/Ist

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor PT Industri Kereta Api (INKA) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Penyidik pun menyita sedikitnya 400 dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi. Penggeledahan kantor PT INKA tersebut dilakukan pada Selasa (16/7).


Dalam keterangan di laman resminya kejati-jatim.go.id, tim penyidik dari Kejati Jatim  menggeledah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Tim penyidik melakukan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. 

“Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” tulis Kejati Jatim dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/7).

Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak PT Inka dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara.

Saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news