Kejati Jatim Sudah Kantongi Audit BPK

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jawa Timur, Sunarta akhirnya membuka asal muasal pihaknya melakukan penyidikan penyimpangan pada pengadaan Kapal Floating Dock bekas oleh PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2016.


"Sudah pernah ada rekomendasi dari BPK, agar PT DPS mengembalikan kerugian negaranya, tapi diindahkan, Sehingga Kejaksaan menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan,"ungkap Sunarta, dikutip Kantor Berita , Kamis (25/10).

Dijelaskan Sunarta, Kapal Floating Dock Crane yang digunakan untuk reparasi kapal itu dipesan dengan kesepakatan harga Rp 100 milliar dan sudah terbayar Rp 60 miliar.

"Barang yang dibeli adalah barang bekas tahun 1973 dari Rusia melalui perusahaan pemenang tender yang ada di Singapura,"terangnya.

Kapal Floating Dock itu, lanjut Sunarta tenggelam ditengah perjalanan dari Rusia menuju Indonesia. "Karena barang tersebut tidak pernah sampai ke pemesan, maka hasil audit BPK menyebut sebagai kerugian negara,"sambungnya.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Jatim masih melakukan penyidikan yang mendalam  untuk mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas kasus ini.

"Kami belum tetapkan tersangka, karena masih dik umum, tunggu saja, masih didalami,"pungkas Sunarta.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news