Kejati Jatim Surati Via Vallen Dan Nella Kharisma

Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko telah melayangkan surat panggilan untuk Via Vallen dan Nella Kharisma. Kedua artis yang lagi naik daun itu dipanggil sebagai saksi atas kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Karina Indah Lestari, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Menurut Winarko, Ia tidak bisa memastikan apakah Via Vallen dan Nella Kharisma akan datang pada sidang tersebut.

"Keterangan yang bersangkutan memang kami perlukan, karena keduanya digunakan sebagai endrose untuk pemasaran pada produk kosmetik yang dibuat terdakwa Karina Indah Lestari," ujarnya.

Untuk diketahui, pemanggilan Via Vallen dan Nella Kharisma ini dilakukan jaksa Winarko setelah terdakwa Karina Indah Lestari tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, yang sebelumnya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasus ini diungkap oleh Polda Jatim pada 4 Februari 2019 lalu dan dari penyidikan, hasil kosmetik oplosan yang diproduksi terdakwa tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Kosmetik ilegal tersebut diberi merk Derma Scin Care.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news