Kesal Dengan Penerapan PPKM Darurat, Pemuda di Jember Sebar Kabar Hoax Kerusuhan Pasar Tanjung

Video kerusuhan dan  tersangka penyebar video hoax. 
Video kerusuhan dan  tersangka penyebar video hoax. 

Kebijakan pemerintah untuk melindungi nyawa rakyat dari Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa  Bali, membuat seorang pemuda di Jember kesal. 


Pemuda berinisial AD (28) asal kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember tersebut,mengunggah kabar Hoax di akun Facebook Group pertemanan warga Jember. 

Dia memposting  video aksi kerusuhan di sebuah pasar tradisional, dengan narasi kerusuhan di Pasar Tanjung Jember. Video tersebut pun  viral di sosial media Group Facebook dan sejumlah  WA Group, dan banyak komentar yang menanyakan kebenaran video tersebut. 

"Saya baru lewat sana, tidak ada apa-apa. Itu hoaks," kata Kasihumas Bagops Polres Jember, Iptu Brissan Immanulla, dalam penjelasan pesan via WhatsApps, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Karena itu, Satreskrim Polres Jember langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam waktu tidak sampai 1 x 24 jam pelaku berhasil ditangkap. 

"Benar, sudah kita amankan hari ini, pelaku penyebaran kabar bohong berupa video yang dibubuhi narasi provokatif," jelas Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan, pelaku mengunggah video dengan narasi seolah-olah peristiwa tersebut terjadi di Pasar Tanjung Jember (pasar tradisional terbesar di pusat kota). 

Video yang beredar berisi rekaman gambar kericuhan pedagang tradisional dengan aparat, yang terjadi di malam hari, dengan latar pengambilan video dari atas. Di tengah video tersebut, tertulis narasi kerusuhan pasar Tanjung. Namun dalam saat bersamaan juga muncul di daerah lain, seperti di Malang dan Surabaya.

"Videonya memang benar ada, tetapi bukan di Jember, melainkan di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Itu video lama, lebih dari setahun yang lalu kira-kira," jelas Komang. 

Video tersebut diunggah di akun media sosial pelaku dan langsung viral sejak hari pertama penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku. 

"Dari keterangan sementara, motif pelaku karena kesal dengan penerapan PPKM Mikro yang membuat aktivitasnya menjadi terbatas," ucap Komang. 

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU no. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news