Aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan gedung DPR dicurigai dilakukan oleh penyusup.
- Cerita Teguh Santosa Tertahan Di Tepi Amu Darya
- Ketua PMKRI Surabaya Bantah Kantor Sekret dijadikan Posko Medis Aksi Getol Jilid II
- Gerindra Jajaki Koalisi Dengan Golkar di Pilwali Surabaya, Lirik Nama Bayu Airlangga
Aksi pembakaran bendera PDIP yang dilakukan demonstran bersamaan dengan bendera bergambar palu arit ini dipermasalahkan partai banteng moncong putih.
Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tegas menyatakan partainya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak menegaskan bahwa setiap warga negara punya hak menyampaikan aspirasi sesuai jaminan konstitusi.
Di satu sisi, dia juga menegaskan bahwa setiap warga juga punya hak menempuh jalur hukum bila ada yang merugikan diri maupun organisasinya.
Hanya saja, Yusuf Martak khawatir jika apa yang diperkarakan itu adalah hal yang mengada-ada dengan tujuan untuk membungkam pengkritik.
“Yang tidak boleh apabila hanya mengada-ada membuat kegaduhan di negara ini dan menjadikan aparat dan kekuasaan sebagai alat menjerat masyarakat yang mengkritiknya,” tegasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/6).
Lebih lanjut, Yusuf Martak merasa curiga ada penyusup yang sengaja datang untuk membuat gaduh. Penyusup itu diselipkan untuk membuat aksi kontroversi, yang tujuan utamanya adalah membungkam kritik atas RUU HIP yang disampaikan demonstran.
Terlebih lagi, saat peristiwa pembakaran terjadi, para ulama atau pemimpin ormas dalam aksi tersebut sedang masuk ke gedung DPR untuk bertemu anggota DPR.
“Kami masih mencurigai pembakar bendera PDIP dari pihak lain. Karena di saat kejadian saya selaku ketua delegasi bersama delegasi yang lain sedang mengadakan pertemuan dengan DPR,” demikian Yusuf Martak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Agenda Strategis Ini Perlu Dipertimbangkan Sebelum Pengangkatan Panglima TNI
- Selain Vonis Lebih Ringan, Majelis Hakim Juga Tolak Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan
- Kapolri Terbitkan Maklumat Pencegahan Covid 19 Saat Pilkada Serentak