RMOLBanten. Mantan terpidana korupsi masih saja terdaftar sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018.
- Dipolisikan LBP, 6 Organisasi HAM Internasional Pilih Bela Haris Azhar dan Fatia
- Sekjen PBB: Diskriminasi Rasial Merusak Kehidupan
- Firli Bahuri Hanya Pensiun Sebagai Anggota Polri, Tetap Jabat Ketua KPK Sampai 2023
Untuk itu, KIPP mendukung upaya KPU dalam pemberantasan korupsi melalui pencegahan terhadap mantan terpidana korupsi menjadi caleg dalam pemilu 2019.
KIPP juga meminta KPU untuk tidak menerima mantan terpidana korupsi, sebagai Caleg, baik di pusat maupun daerah.
Termasuk meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan PKPU 20 tahun 2018 sesuai dengan kewenangan Bawaslu.
Kemudian, meminta Parpol Peserta pemilu 2019 utnuk mematuhi PKPU 20 tahun 2018. Caranya, dengan tidak mengajukan caleg mantan terpidana korupsi. Baik si pusat maupun daerah.
"KPU, Bawaslu dan Parpol harus mencari upaya maksimal untuk mengganti caleg mantan terpidana koruptor. Baik, dalam perbaikan pendaftaran calon DPR, dan DPRD di seluruh Indonesia ," paparnya.
Kaka menambahkan, inovasi dan keberanian KPU dalam mengatur agar para calon legislatif tidak berasal dari mantan terpidana korupsi, merupakan sebuah langkah strategis.
Sekaligus dalam rangka mencegah sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa lalu, saat ini maupun di masa depan. Sehingga perlu didukung sepenuh hati.
Salah satunya dengan melaksanakan PKPU 20 tahun 2018, secara sungguh-sungguh, baik untuk penyelenggara pemilu terlebih untuk para peserta pemilu khususnya partai politik peserta pemilu 2019. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketum Parpol Dilarang Ikut Konvensi Atas Masukan Surya Paloh
- Target Raih 60 Persen Suara di Jatim, Cak Imin Temui Para Kiai Wilayah Mataraman
- Soal Kudeta Demokrat, Marzuki Alie: Saya Sudah Tidak Berpolitik Praktis