Kabupaten Ponorogo masuk kedalam zona merah. Itu berarti daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Rahayu Kusdarini menyebutkan yang menyebabkan menjadi zona merah karena ada lonjakan klaster. "Yang mengalami lonjakan kasus tinggi adalah Klaster keluarga, " ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Dia menyebut bahwa dari setiap kasus yang baru itu didominasi berawal dari kontak erat. Sebagian besar adalah dari keluarganya sendiri.
Dari catatannya, tambahan kasus terbanyak terjadi pada Minggu (17/1/2021). Itu bermula dari kontak erat adalah sebanyak 37 kasus.
"Pada hari itu juga terjadi tambahan kasus terbanyak selama Covid-19 masuk ke Ponorogo yaitu 66 kasus dalam sehari," lanjutnya.
Dia meminta untuk warga bumi reog tidak menyepelakan. Dia kembali mengimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M.
Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Walaupun kumpul dengan keluarga sendiri, jika dari luar kota harus tegas menggunakan masker. Daripada menimbulkan klaster keluarga, " urainya.
Sementara total kasus per hari ini 1.736 kasus. Dengan rincian 1.314 kasus, meninggal 95 kasus. Dan yang masih menjalani isolasi 327 orang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global