Komisi A DPRD Surabaya menganggap pemerintah tak selektif atas keluarnya izin pendirian SPBU BP-AKR di jalan Pemuda padahal lokasi tempat usaha tersebut berada dikawasan yang berdekatan dengan obyek-obyek vital (Obvit) mulai dari gedung RRI, gedung DPRD Surabaya dan gedung Negara Grahadi.
- Gema Ramadan PD AMPG Jatim Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
- Resmikan Markas Tim Pemenangan di Surabaya, Puan Instruksikan Kader Turun ke Masyarakat dan Rangkul Para Tokoh
- Perempuan Nahdliyyin Probolinggo Bakal All Out Demi Kemenangan Anies-Muhaimin
Dengan keluarnya ijin tersebut tentunya lanjut Arif Fathoni, pihaknya kembali mempertanyakan sekaligus menyayangkan sebab bendirinya SPBU BP-AKR tersebut ditengarai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Itu bagaimana mengkaji Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas,red) nya. SPBU itu berdiri di kawasan CBD (Centrak Bisnis Dagang,red), pasti dampaknya akan macet,†tandas Toni sapaan akrab Arif Fathoni yang saat ini menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya, M Mahmud.
Ia menyatakan kajian pendirian SPBU BP-AKR tersebut perlu di teliti ulang. Mengingat keberadaan SPBU itu akan membahayakan bangunan Obvit disekitarnya.
Darimana mengkajinya itu, kok sampai bisa izinnya keluar. Bukan hanya Amdal Lalin saja, tapi dari sisi keamanannya juga,†tegas Mahmud.
Sementara itu, Camelia Habibah anggota Komisi A dari Fraksi PKB menegaskan, akan terus mempertanyakan prosedur perijinan yang telah dikeluarkan Pemkot Surabaya.
Komisi A tak akan berhenti menyikapi pendirian SPBU BP-AKR di sekitar kawasan Obvit. Bila perlu ijin-ijinnya di anulir, agar tak jadi masalah dikemudian hari,†pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembongkaran Pagar Laut Diprotes, Prabowo Harus Hati-hati Dengan Menteri KKP
- Di BPIP Juga Banyak Pegawai Yang Tidak Lolos Syarat TWK
- Penampilan Gibran Mengejutkan, Pengamat: Kenaikan Elektabilitas Bisa Capai 4 Persen