Melihat perkara pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini banyak BUMN yang menggunakan perusahaan konsultan yang digunakan sebagai salah satu bentuk mengantisipasi kecurangan yang merugikan keuangan negara.
- Garuda Indonesia dan Pelita Air Bakal Dimerger
- Jalin Kerjasama Dengan Boeing Hingga Airbus, Indonesia Bakal Tambah Jumlah Pesawat
- Dirut Baru Garuda Indonesia Akan Menambah Banyak Armada Pesawat di 2025
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membedah kasus PT Garuda terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Dalam pengadaan pesawat dan mesinnya ini kata Alex, Garuda menggunakan konsultan atau penasihat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, Bombardir dan lain-lain sebagai komersial advisor.
Perusahaan-perusahaan konsultan itu kata Alex, dikendalikan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Artinya Airbus, Rolls-Royce, Bombardir, dan APR itu kan memberikan fee kepada perusahaan-perusahaan itu, kemudian Soetikno itu memberikan fee kepada Direksi Garuda, yang kemudian berdasarkan proses persidangan semua sudah dinyatakan terbukti, dan uang suap yang diberikan ke Direksi Garuda itu disita, dirampas untuk negara," ujar Alex kepada wartawan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/12).
Namun kata Alex, terdapat satu tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak oleh Hakim. Di mana, uang yang diterima oleh perusahaan konsultan yang dikendalikan Soetikno tersebut, dianggap sebagai bisnis yang legal oleh Hakim.
"Sehingga Hakim tidak mau merampas uang itu, padahal jumlahnya itu justru paling besar dari yang diterima Soetikno tadi yang masih dikuasai Soetikno tadi 14.619.937 dolar AS, ini kalau kursnya Rp 14 ribu itu sekitar Rp 205 miliar dan 11.553.190 Euro, kalau satu euro itu Rp 16 ribu itu sekitar Rp 185 miliar. Ini yang masih dikuasai Soetikno itu yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta Hakim merampas itu, masih Rp 390 miliar, itu kan uang yang gede," jelas Alex.
Padahal kata Alex, KPK-nya Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO), dalam penyidikannya terhadap para perusahaan tersebut, pihak Airbus dan Rolls-Royce mengakui bagian dari suap serta dijatuhkan hukuman denda sekitar triliunan rupiah.
"Nah sangat aneh ketika di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak, itu dianggap sebagai sesuatu yang legal. Kalau saya baca dari surat dakwaannya itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai cuma sebatas pay goals, untuk menampung fee tadi. Apakah ada nilai tambah buat Garuda? Enggak ada," terang Alex.
Perusahaan konsultan itu kata Alex, dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan uang dari perusahaan.
"Ini saya yakin juga pasti banyak di BUMN-BUMN banyak menggunakan konsultan yang enggak jelas konsultan apa, yang biayanya juga kadang-kadang miliaran, hasilnya apa kita enggak ngerti. Ini menjadi modus dan paling mudah. Mereka kadang-kadang juga menyembunyikan pengeluaran-pengeluaran yang tidak resmi itu lewat berbagai pos biaya, biaya pemasaran lah, atau manajemen fee dan lain sebagainya, kan seperti itu. Itu salah satu bentuk dari tindakan kecurangan yang disembunyikan seolah-olah menjadi transaksi yang lumrah," ungkap Alex.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim