Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan staff ahlinya Gugus Joko Waskito diperiksa penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi.
- Komunitas Anak Muda Ekonomi Kreatif Jember Deklarasi Dukung Airlangga Capres 2024
- Pengamat: PDIP Tidak Mutlak Jadi Penentu Peta Koalisi
- Terungkap, Moledoko Ingin Ambil Alih Demokrat Secara Inkonstitusional
Selain Menteri Lukman dan Staf Ahlinya, dua orang anggota tim panitia seleksi (pansel) Sekjen di Kementerian Agama Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin pun turut diperiksa oleh penyidik KPK.
KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Atas dasar itulah penyidik KPK mendalami temuan tersebut dengan memeriksa Menag Lukman yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AHY: DNA Pejuang dan Patriot Mengalir di Tubuh Bangsa Kita
- Tap MPR II/2001 Dicabut, Gus Dur Akhirnya Dapat Keadilan
- Eksekutif Energy Watch: Upaya Pemerintah Menambah Populasi Mobil Listrik Harus Didukung